Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Terima kasih banyak buat semua, tadinya saya merasa bingung dengan pengertian AMDAL. Dan sekarang ini saya sudah mulai jelas .
Terima kasih
thx. wat pr ku
thx yaa … pr gw kebantu
makasih tugas kuliah gw ne
akan lebih lengkap jika ada analisis amdalnya
tengkyu atas masukkannya…
THX YACH, TAPI Q MASIH BUTUH BANTUANNYA NEH, TENTANG BAKU MUTU LIMBAH
wow.. mantap bner penjelasan nya mirip bgt dgn dosen ku yg ngajarin. nice info buat midterm besok. thanks ya…
thx yaa..ngebantu bgt buat bkin presentasi dan makalah tentang AMDAL..
saya mau tanya, langka apa saja yang di perlukan untuk melakukan AMDAL ?
suryadin_maaf, baru saya balas. anda bertanya sebagai seorang mahasiswa atau siswa?terima kasih.
jika sebagai siswa SMA/SMK, maka langkah dalam AMDAL yg pertama adalah penentuan suatu proyek, apakah proyek tersebut perlu di AMDAL ato tidak. karena hasil dari ini akan menentukan langkah selanjutnya. untuk lebih jelasnya, dalam undang-undang yang mengatur tentang AMDAL, sudah dijelaskan dengan sangat jelas.
thanks ya infonya
Alhamdulillah Yaa Allah… Engkau telah berikan jalan keluarnya lewat blog ini.
dekat lingkungan saya ada galian tanah ilegal tp di lindungi oleh preman, aparat dan perangkat desa setempat sehingga masyarakat tidak bisa berbuat banyak. Sudah berapa kali tempat itu di gali sehngga sangat berdampak merugikan sekali ke masyarakat sekitar, bagaimana cara menghentikannya? mohon bantuan?
wah, ini masalah yg cukup pelik mas. sangat susah untuk memberi tau kepada para preman, aparat dan perangkat desa yang hanya melihat uang saja.
ini solusi yang mungkin saya bisa beritahu mas, coba memberi surat kepada sebuah badan lingkungan hidup yang membela masyarakat, seperti WALHI ato LSM di desa setempat….terus terang saya tak pernah menangani hal seperti ini. pada intinya mereka tidak akan menerima sebuah teori….hanya itu yg bisa saya sarankan mas. semoga bermanfaat.
wach lengkap nech tgas q jdi terselesaikan………
heheheheheheheheee
thanks atas infox,,,,,berkat ini q bsa bantuin pacar q nylesain tugasx,,,,
berkat informasi tentang amdal,, sangat membantu kami dalam menyelesaikan tugas, tks atas atensinya.
Tlong di lengakapin donk , , , , ,
dan jga fungsi”nya yach
thanks ………….
ok, nanti saya coba lengkapin fungsi2nya…
Salam kenal..saya ingin training AMDAL di 2011 ini tapi dimana ya, siapatau ada info boleh dishare dong?
kalo tentang bangunan tempat usaha yang merugikan tentangganya mengenai bentuknya, misal menutupi jendela tetangga atau akses jalan keluar, itu pelaporannya kemana dan dasar pengadilannya apa ? mhn bantuannya …..